Rabu, 03 Juni 2015

HUKUM ITU......?

Hukum itu……..?
Jika kita mengaacu pada KBBI maka Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; 2undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; 3 patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; 4 keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis;

       Ya itu adalah pengertian Hukum yang bisa di bilang sangat Kontekstual dan saya yakin tak akan ada yang mau menghafalnya kecuali anak yang kuliah di jurusan Hukum  karna akan terasa aneh jika kita menggunakannya dalam kehidupan sehari hari, penjelasa penjelasan di atas kemungkinan besar hanya akan di gunakan di persidangan yang biasanya hanya akan melibatkan orang-orang besar yang sangat jarang orang-orang biasa seperti kita akan berurusan dengannya
Mungkin bagi kita yang biasa-biasa saja tak akan memperdulikan penjelasan hokum di atas karna bagi kita hokum ibarat 2 mata pisau yang akan kita gunakan jika itu menguntungkan bagi8 kita dan akan pura-pura tidak tau atau bahkan berlagak amnesia jika itu merugikan diri kita, tak perlu melakukan pembelaan atas apa yang baru saja saya katakana karna memang itulah nya adanya
           
       Hukum di mata orang-orang seperti kita memang dianggap sepele mungkin karna kitanya yang salah atau malah orang-orang yang harusnya mensosialisasikan,membuat, serta yang menegakkan hokum ya salah ? entahlah Negara kita memang lebih sering mencari siapa yang salah daripada mencari solusi menyelesaikan masalah.
Mungkin menurut orang awam seperti saya ini hokum adalah sebuah hal yang di buat untuk memanusiakan manusia, tetapi sering kali kita justru membuang sifat-sifat manusia demi kebesaran nama Hukum itu sendiri,pernahkah kita semua melihat bagaimana Hukum justru melukai perasaan kita sebagai manusia sebagai contoh paling awam adalah kurupsi yang hanya di jatuhi hukuman 5-10 tahun penjara sangat jarang di hokum mati lalu jika kita melihat bagaimana pencopet atau pencuri di hokum 5 tahun penjara, para penegak hokum selalu menhatakan bahwa begitulah system hokum berjalan sehingga perbandingan 2 hal yang aneh itu terjadi tapi mereka lupa atas dasar apa hokum di ciptakan
            
      Ya itu mungkin contoh yang terlalu besar, bagaimana kalau kita melihat contoh yang lebih sederhana,di kampus sering sekali kita lihat bagaimana peraturan yang di buat oleh baik itu pihak birokrat atau mahasiswa lewan opmawa nya yang justru ikut ikutan membuat kesalahan yang sama
Pihak birokrat mungkin berusahan menertibkan para mahasiswa nya dengan mengeluarkan peraturan-peraturan (sama dengan hokum, kita menyebutnya peraturan saja ya). Yang justru mematikan kreatifitas mahasiswa itu sendiri, tak perlu lah saya menyebutnya biarkan para birokrat itu berpikir sendiri atau saya yakin kita semua tau maksud saya….
Mungkin saya akan membahas dari segi mahasiswa nya saja kali ya karna saya mahasiswa hehehehhhe, mahasiswa dari sebutan nya saja sudah terlihat sangat intelek dan berwawasan tapi terkadang kita melupakan sesuatu yang justru membuat ke intelekan kita sirna,kadang mahasiswa-mahasiswa sering kali membuat peraturan yang justru merugikan mahasisiwa itu sendiri, sebagai contoh saja ya saat MPA kita sering kali membuat peraturan yang kadang kita yang membuatnya saja berpikir “apa sih ini gak jelas banget” ya saya mengatakannya bukan untuk menyalahkan siapa pun karna hanya sebagai contoh, saat ini banyak sekali peraturan yang jika kita melanggar hukumannya adalah hukuman fisik seperti sikap presisi dan yang lain nya,tidak ada kah yang lain selain hukuman  tersebut?

           Hukuman seperti itu malah menimbulkan sikap memberontak dan gap yang sangat besar dari panita dan peserta yang justru akan membuat panitia itu malah sulit sendiri,bagaimana jika hukam pisik itu di rubah dengan hal-hal yang lebih bermanfaan seperti jika mahasiswa itu dari jurusan bahasa Indonesia maka hukumlah ia dengan ke Indonesia an nya seperti baca puisi berpidato atau apalah itu,jika ia berasal dari seni tari maka suruhlah ia menarikan tarian daerah yang ia ketahui, 2 contoh itu mungkin sudah cukup mewakili apa yang saya ingin katakana, bahwa hokum tak lah semuakan itu jika kita bisa membuatnya lebih “indah” lagi pula apa yang tadi saya tuliskan dapat sekaligus memunculkan bakat-bakat orang-orang yang di hokum karna siapa tau kita menemukam orang-orang hebat dari Hukuman-hukaman itu.
Ya mungkin bagi orang yang mendewakan hokum atau peraturan atau apalah namanya itu tulisan saya di paragraf sebelumnya adalah omong kosong yang justru melukapan esensi dari hokum itu sendiri,tapi tak pernah kah kita semua berpikir semakin keras kita membuat peraturan akan semakin keras orang akan memberontak dan melawan peraturan itu.
           
        Akan lebih mudah jika kita mendekatkan peraturan itu dengan orang-orang yang terlibat dengannnya dari pada membuat gap yang semakin besar yang menimbulkan kebencian yang semakin besar terhadap peraturan itu sendiri,atau malah kepada sang pembuat peraturan itu yang justru meningkatkan jiwa jiwa pemberontak yang ada
Tak perlulah kita sok ingin menegakkan hokum atau mendisiplinkan hokum itu,bukan kah hokum juga bisa dibuat menyenangkan jika kita bisa mengemasnya lebih”manusia” tak perlu ada berbagai macam peraturan jika itu tak berpengaruh dan berguna karna hanya akan sia sia


Jadi hokum itu………………………….????????????????????????????????

0 komentar:

Posting Komentar